WAY KANAN - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) getah karet di perkebunan karet Plasma milik KUD Catur Tunggal. Rabu (25/5/2022).
Pelaku inisial AS (29) Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pelaku curat ini merupakan target operasi dalam Operasi Sikat Krakatau 2022.
Kronologis kejadian terjadi pada Kamis, tanggal 27 Januari 2022 pukul 09.00 Wib, saat pelapor an. Zairin (selaku karyawan KUD Catur Tunggal) ditugaskan untuk melihat kondisi perkebunan karet plasma di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Saat berada di areal, Zairin bersama saksi melihat pelaku sedang berada di dalam areal perkebunan, karena merasa curiga Zairin lalu mendekati pelaku dan bermaksud menanyakan tentang keberadaannya.
Seketika para pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya pelapor melihat kondisi pohon karet diperkebunan yang luasnya sekitar 1 Hektar dengan 400 batang pohon karet diduga sudah dideres pelaku.
Atas kejadian tersebut Zairin melaporkan ke Polsek Blambangan umpu guna dilakukan proses lebih lanjut .
Kronologi penangkapan pelaku dapat diamankan pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022 pukul 12:30 Wib, oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisila AS sedang berada di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kab. Way Kanan.
Atas informasi itu, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku pencurian getah karet tanpa disertai perlawanan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Pelaku dan barang bukti berupa getah karet jenis LUM seberat 20 Kg, 200 (dua ratus) mangkok wadah getah karet, 2 (dua) buah ember dan 1 (satu) bungkus plastic berisikan tawas langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ” imbuh Kasat Reskrim.